Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Pasir Ampo melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Kamis (22 Mei 2025), Jam 08:30 s/d selesai, di Aula Kantor Desa Pasir Ampo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber Bpk. Erwinsyah, SE (Delegasi Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang, Tim Monitoring Kecamatan Kresek yang terdiri dari Bpk. Tatang Suryana, S.STP., M.Si (Camat Kresek), Bpk. Akhmad Patik, SHi (Kasi Pembinaan dan Pengawasan Desa Kecamatan Kresek), Bpk. Taksim, S.Pd (Pendamping Desa Kecamatan Kresek), Bpk. Abdul Malik Ibrohim & Bpk. Jaja (Pendamping Lokal Desa Pasir Ampo) Bpk. Edi Saeful Rahman (Babinsa Desa Pasir Ampo) Bpk. Suardi (Kepala Desa Pasir Ampo beserta Perangkat Desa), Bpk. Rasmat (Ketua BPD beserta anggota), Lembaga Desa (RT, RW, PKK, Posyandu, Linmas, LPM dan Karang Taruna), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Pelaku UMKM dan beberapa orang keterwakilan petani Desa Pasir Ampo.
Bpk. Rasmat selaku ketua BPD sekaligus bertindak sebagai pimpinan rapat membuka rapat dengan memberikan narasi yang membangkitkan semangat optimis bahwa koperasi merah putih desa pasir ampo dapat berkembang dan maju sesuai dengan Visi Misi Kepala Desa Pasir Ampo yaitu "Berbenah".
Bpk. Suardi selaku Kepala Desa Pasir Ampo dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Pasir Ampo di tahun lalu serta progres pelaksanaan di tahun ini. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pasir Ampo nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pasir Ampo.
Bpk. Tatang Surayana, S.STP., M.Si selaku pimpinan dari Tim Monitoring Kecamatan Kresek memaparkan secara ringkas materi terkait Koperasi Desa Merah Putih. "Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 - 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia."
Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pasir Ampo sabagai berikut :
- Nama Koperasi : Koperasi Merah Putih Desa Pasir Ampo
- Alamat Koperasi : Jl. Desa Pasir Ampo Kp. Gangsa RT. 06 RW. 03 Ds. Pasir Ampo Kec. Kresek Kab. Tangerang, 15620
- Bentuk Koperasi : Koperasi Primer
- Wilayah Keanggotaan : Wilayah Kabupaten Tangerang
- Jangka Waktu : Tidak Terbatas Waktu
- Usaha Koperasi : Gerai Sembakol, Simpan Pinjam, Klinik Desa, Pertanian, Peternakan, Perikanan dll
- Simpanan Pokok Pengurus : Rp. 50.000,-
- Simpanan Wajib Pengurus : Rp. 20.000,-
- Simpanan Pokok Anggota : Rp. 25.000,-
- Simpanan Wajib Anggota : Rp. 15.000,-
Berikut susunan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Pasir Ampo yang telah disepakati dan ditetapkan sebagai berikut :
- Bpk. Sukar (Ketua)
- Bpk. Muhamad Bentar Pauzan (Wakil Ketua Usaha)
- Ibu.Risah (Wakil Ketua Keanggotaan)
- Ibu Nabila Hujatul Awaliyah (Sekretaris)
- Ibu Maryani (Bendahara)
Dan susunan Pengawas Koperasi sebagai berikut :
- Bpk. Suardi (Ketua)
- Bpk. Rasmat (Wakil Ketua)
- Ibu Susiah (Aggota)
- Bpk. Saepul Bahri (Anggota)
- Bpk. Ahmad Fudoli (Anggota)



