Kewajiban anggota koperasi pada dasarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (meskipun saat ini sudah ada RUU yang merevisi) dan diperinci lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran Rumah Tangga (ART) setiap koperasi.
Kewajiban-kewajiban ini sangat penting untuk kelangsungan hidup dan kesehatan organisasi koperasi.
Berikut adalah rincian spesifik kewajiban anggota koperasi:
- Membayar Simpanan
Ini adalah kewajiban finansial utama dan menjadi modal koperasi. Simpanan terbagi menjadi:
|
Jenis Simpanan
|
Penjelasan Spesifik
|
Sifat
|
|
Simpanan Pokok
|
Sejumlah uang yang wajib dibayar hanya satu kali saat seseorang resmi mendaftar/diterima menjadi anggota. Jumlahnya ditetapkan dalam AD/ART. Ini tidak boleh ditarik kembali selama masih menjadi anggota.
|
Wajib, sekali
|
|
Simpanan Wajib
|
Sejumlah uang yang wajib dibayar anggota secara periodik (bulanan) pada waktu tertentu. Jumlah dan waktunya ditetapkan dalam AD/ART. Ini juga tidak boleh ditarik selama masih menjadi anggota.
|
Wajib, periodik
|
|
Simpanan Sukarela
|
Simpanan yang tidak diwajibkan, namun anggota dapat menyetor kapan saja (mirip tabungan). Anggota berhak menarik simpanan ini sesuai peraturan koperasi.
|
Tidak wajib, fleksibel
|
|
Simpanan Berjangka
|
Sejumlah Simpanan yang wajib dilakukan/dibayarkan setiap bulannya apabila anggota penyimpan dengan pihak pengurus koperasi telah melakukan penyepakatan perjanjian atas simpanan tersebut dengan jangka waktu penyimpanan paling sedikit 12 (dua belas) bulan sejak surat perjanjian ditanda tangani kedua belah pihak.
|
Wajib, periodic (jika diaktifkan)
|
|
Simpanan Hari Raya
|
Simpanan yang tidak diwajibkan, namun anggota dapat menyetor kapan saja (mirip tabungan). Anggota berhak menarik simpanan ini paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum penetapan Hari Raya.
|
Tidak wajib, fleksibel
|
Tujuan: Untuk memperkuat permodalan koperasi, yang kemudian digunakan untuk pelayanan usaha kepada anggota itu sendiri.
- Berpartisipasi dalam Kegiatan Koperasi (Partisipasi Aktif)
Koperasi menganut prinsip dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Oleh karena itu, anggota wajib berpartisipasi, yang mencakup dua aspek:
- Partisipasi Kepemilikan (Partisipasi Modal): Melalui pembayaran simpanan (seperti poin 1).
- Partisipasi Pemanfaatan/Transaksi: Anggota wajib memanfaatkan pelayanan usaha yang disediakan koperasi (misalnya, menyimpan uang di Koperasi Simpan Pinjam, membeli barang di Koperasi Konsumsi, atau menjual hasil produksi ke Koperasi Pemasaran).
- Tujuan: Agar usaha koperasi berjalan lancar dan mencapai skala ekonomi yang efisien, sehingga manfaatnya (SHU) kembali ke anggota.
- Menaati Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Peraturan Lain
Anggota wajib:
- Membaca, memahami, dan mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dalam AD, ART, dan peraturan khusus (seperti peraturan pinjaman, peraturan pembelian, dll.) yang disepakati bersama.
- Tujuan: Untuk menjamin ketertiban, keadilan, dan kelancaran organisasi serta usaha koperasi.
- Menghadiri dan Mengambil Keputusan dalam Rapat Anggota
Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Anggota wajib:
- Menghadiri RAT dan Rapat Anggota Khusus lainnya.
- Menggunakan hak suara dan hak bicara untuk memberikan masukan, kritik, saran, serta menetapkan kebijakan dan memilih/memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Prinsip: Anggota memiliki satu suara (one member, one vote) terlepas dari besarnya simpanan yang dimiliki.
- Tujuan: Mewujudkan prinsip demokrasi dan kontrol anggota terhadap manajemen koperasi.
- Menjaga Nama Baik dan Rahasia Koperasi
Anggota memiliki tanggung jawab moral untuk:
- Menjaga kerahasiaan informasi internal koperasi yang dapat merugikan jika disebarkan.
- Bertindak etis dan menjaga nama baik koperasi di mata masyarakat dan mitra kerja.
- Tujuan: Membangun citra positif dan kepercayaan (akuntabilitas) terhadap koperasi.
???? Konsekuensi Pelanggaran Kewajiban
Jika anggota melanggar kewajiban, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan dan partisipasi (misalnya, tunggakan pinjaman atau melanggar kode etik), koperasi berhak memberikan sanksi sesuai yang tercantum dalam AD/ART, yang dapat berupa:
- Teguran lisan atau tertulis.
- Pengenaan denda.
- Pembatasan hak pelayanan.
- Pencabutan keanggotaan/diberhentikan (sanksi terberat).