Desa Pasir Ampo

Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten

Loading

Desa Pasir Ampo

Hari Libur Nasional

Wafat Yesus Kristus (Good Friday)

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
21-02-2021 UPDATE JUMLAH PENDUDUK BULAN JANUARI TAHUN 2021 Baca Selengkapnya   15-03-2021 UPDATE JUMLAH PENDUDUK BULAN FEBRUARI TAHUN 2021 Baca Selengkapnya   01-04-2021 PEMDES PASIR AMPO PUBLIKASIKAN APBDES TAHUN 2021 Baca Selengkapnya  

Berita Desa



Kewajiban anggota koperasi pada dasarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (meskipun saat ini sudah ada RUU yang merevisi) dan diperinci lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran Rumah Tangga (ART) setiap koperasi.

Kewajiban-kewajiban ini sangat penting untuk kelangsungan hidup dan kesehatan organisasi koperasi.

Berikut adalah rincian spesifik kewajiban anggota koperasi:

  1. Membayar Simpanan

Ini adalah kewajiban finansial utama dan menjadi modal koperasi. Simpanan terbagi menjadi:

Jenis Simpanan

Penjelasan Spesifik

Sifat

Simpanan Pokok

Sejumlah uang yang wajib dibayar hanya satu kali saat seseorang resmi mendaftar/diterima menjadi anggota. Jumlahnya ditetapkan dalam AD/ART. Ini tidak boleh ditarik kembali selama masih menjadi anggota.

Wajib, sekali

Simpanan Wajib

Sejumlah uang yang wajib dibayar anggota secara periodik (bulanan) pada waktu tertentu. Jumlah dan waktunya ditetapkan dalam AD/ART. Ini juga tidak boleh ditarik selama masih menjadi anggota.

Wajib, periodik

Simpanan Sukarela

Simpanan yang tidak diwajibkan, namun anggota dapat menyetor kapan saja (mirip tabungan). Anggota berhak menarik simpanan ini sesuai peraturan koperasi.

Tidak wajib, fleksibel

Simpanan Berjangka

Sejumlah Simpanan yang wajib dilakukan/dibayarkan setiap bulannya apabila anggota penyimpan dengan pihak pengurus koperasi telah melakukan penyepakatan perjanjian atas simpanan tersebut dengan jangka waktu penyimpanan paling sedikit 12 (dua belas) bulan sejak surat perjanjian ditanda tangani kedua belah pihak.

Wajib, periodic (jika diaktifkan)

Simpanan Hari Raya

Simpanan yang tidak diwajibkan, namun anggota dapat menyetor kapan saja (mirip tabungan). Anggota berhak menarik simpanan ini paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum penetapan Hari Raya.

Tidak wajib, fleksibel

Tujuan: Untuk memperkuat permodalan koperasi, yang kemudian digunakan untuk pelayanan usaha kepada anggota itu sendiri.

  1. Berpartisipasi dalam Kegiatan Koperasi (Partisipasi Aktif)

Koperasi menganut prinsip dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Oleh karena itu, anggota wajib berpartisipasi, yang mencakup dua aspek:

  • Partisipasi Kepemilikan (Partisipasi Modal): Melalui pembayaran simpanan (seperti poin 1).
  • Partisipasi Pemanfaatan/Transaksi: Anggota wajib memanfaatkan pelayanan usaha yang disediakan koperasi (misalnya, menyimpan uang di Koperasi Simpan Pinjam, membeli barang di Koperasi Konsumsi, atau menjual hasil produksi ke Koperasi Pemasaran).
    • Tujuan: Agar usaha koperasi berjalan lancar dan mencapai skala ekonomi yang efisien, sehingga manfaatnya (SHU) kembali ke anggota.
  1. Menaati Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Peraturan Lain

Anggota wajib:

  • Membaca, memahami, dan mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dalam AD, ART, dan peraturan khusus (seperti peraturan pinjaman, peraturan pembelian, dll.) yang disepakati bersama.
  • Tujuan: Untuk menjamin ketertiban, keadilan, dan kelancaran organisasi serta usaha koperasi.
  1. Menghadiri dan Mengambil Keputusan dalam Rapat Anggota

Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Anggota wajib:

  • Menghadiri RAT dan Rapat Anggota Khusus lainnya.
  • Menggunakan hak suara dan hak bicara untuk memberikan masukan, kritik, saran, serta menetapkan kebijakan dan memilih/memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
    • Prinsip: Anggota memiliki satu suara (one member, one vote) terlepas dari besarnya simpanan yang dimiliki.
  • Tujuan: Mewujudkan prinsip demokrasi dan kontrol anggota terhadap manajemen koperasi.
  1. Menjaga Nama Baik dan Rahasia Koperasi

Anggota memiliki tanggung jawab moral untuk:

  • Menjaga kerahasiaan informasi internal koperasi yang dapat merugikan jika disebarkan.
  • Bertindak etis dan menjaga nama baik koperasi di mata masyarakat dan mitra kerja.
  • Tujuan: Membangun citra positif dan kepercayaan (akuntabilitas) terhadap koperasi.

 

???? Konsekuensi Pelanggaran Kewajiban

Jika anggota melanggar kewajiban, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan dan partisipasi (misalnya, tunggakan pinjaman atau melanggar kode etik), koperasi berhak memberikan sanksi sesuai yang tercantum dalam AD/ART, yang dapat berupa:

  1. Teguran lisan atau tertulis.
  2. Pengenaan denda.
  3. Pembatasan hak pelayanan.
  4. Pencabutan keanggotaan/diberhentikan (sanksi terberat).
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image

Desa

3.192

Laki-laki

Laki-laki3.192penduduk

3.022

Perempuan

Perempuan3.022penduduk

6.214

TOTAL

TOTAL6.214penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Desa untuk mendapatkan PIN

PEMERINTAH Desa

Kepala Desa

SUARDI

Sekretaris Desa

SARINTA

Kepala Seksi Pemerintahan

ENCEP SUWANDI

Kepala Seksi Pelayanan

KHUMAEROH

Kepala Seksi Kesejahteraan

ROKIM

Kepala Urusan  Perencanaan

SITI ROHMAH

Kepala Urusan Keuangan

ELAH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

ROSNAWIYAH

Kepala Dusun I (Jaro)

ANDRI SUNANDI

Kepala Dusun II (Jaro)

SOPIAN

Kepala Dusun III (Jaro)

WARTA

Operator Siskeudes

SONI SETIAWAN

Operator Sipades

MIFTAHUDIN

Operator Prodeskel

KARJA

Operator PPID

ALI GANDA

AGENDA

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Transparansi Anggaran

APBDes 2026

Dana Desa

Rp 386.780.148,00

13%

Alokasi Dana Desa

Rp 550.195.089,00

18%

Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp 1.930.381.541,00

65%

Dana Lain-Lain/Pendapatan Asli Desa

Rp 3.122.486,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 120.000.000,00

4%
Total APBDes 2026 (100%)
Rp 2.990.479.264,00
100%

APBDes 2025

Dana Desa

Rp 1.209.869.148,00

32%

Alokasi Dana Desa

Rp 790.277.448,00

21%

Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp 1.708.019.538,00

45%

Dana Lain-Lain/Pendapatan Asli Desa

Rp 2.854.040,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 100.000.000,00

3%
Total APBDes 2025 (100%)

Rp 3.811.020.174,00

100%

Realisasi APBDes 2025

Dana Desa

Rp 1.196.545.000,00

35%

Alokasi Dana Desa

Rp 787.482.287,00

23%

Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp 1.368.568.997,00

40%

Dana Lain-Lain/Pendapatan Asli Desa

Rp 1.075.626,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 100.000.000,00

3%
Total Realisasi APBDes 2025 (100%)

Rp 3.453.671.910,00

100%