Desa Pasir Ampo

Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten

Loading

Desa Pasir Ampo

Hari Libur Nasional

Wafat Yesus Kristus (Good Friday)

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
21-02-2021 UPDATE JUMLAH PENDUDUK BULAN JANUARI TAHUN 2021 Baca Selengkapnya   15-03-2021 UPDATE JUMLAH PENDUDUK BULAN FEBRUARI TAHUN 2021 Baca Selengkapnya   01-04-2021 PEMDES PASIR AMPO PUBLIKASIKAN APBDES TAHUN 2021 Baca Selengkapnya  

Berita Desa



Pengelolaan Koperasi Merah Putih harus berlandaskan pada prinsip-prinsip koperasi dan tata kelola organisasi yang baik. Beberapa pilar utamanya meliputi:

Demokratis:
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau rapat anggota lainnya. Ini bukan hanya tentang pemilihan pengurus, tetapi juga penetapan kebijakan dan rencana usaha.

Transparansi:
Segala informasi terkait keuangan, kegiatan usaha, dan keputusan penting harus dapat diakses oleh seluruh anggota. Laporan keuangan harus jelas, mudah dipahami, dan disajikan secara berkala.

Akuntabilitas:
Pengurus dan pengawas bertanggung jawab penuh atas kinerja koperasi kepada anggota. Mereka harus dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang diambil.

Kemandirian:
Koperasi harus mampu berdiri di atas kaki sendiri tanpa ketergantungan berlebihan pada pihak luar, meskipun dukungan pemerintah atau pihak lain tetap penting di awal.

Struktur Organisasi dan Peran:
Pengelolaan Koperasi Merah Putih biasanya melibatkan tiga organ utama:

Rapat Anggota:
Rapat Anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi. RAT menentukan AD/ART, memilih pengurus dan pengawas, mengesahkan laporan keuangan, serta menetapkan rencana kerja dan anggaran.

Pengurus:
Pengurus Koprasi Merah Putih dipilih dari dan oleh anggota, pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional harian koperasi. Tugas mereka meliputi:

Perencanaan Usaha:
Mengidentifikasi potensi usaha desa/kelurahan dan menyusun rencana bisnis yang matang. Ini bisa meliputi unit simpan pinjam, unit usaha pertanian, kerajinan, pariwisahan, atau perdagangan.

Manajemen Keuangan:
Mengelola kas, investasi, utang-piutang, dan menyusun laporan keuangan yang akurat.

Pemasaran:
Mencari pasar untuk produk atau jasa anggota, serta membangun jaringan kemitraan.

Pelayanan Anggota:
Memastikan pelayanan yang baik kepada anggota, termasuk penyaluran pinjaman, penyediaan kebutuhan, atau pemasaran produk mereka.

Penyusunan Laporan:
Membuat laporan rutin kepada pengawas dan mempersiapkan laporan tahunan untuk RAT.

Pengawas:
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota, pengawas bertugas melakukan pemeriksaan terhadap jalannya organisasi, termasuk kegiatan usaha dan keuangan. Mereka memastikan pengurus bekerja sesuai AD/ART dan keputusan Rapat Anggota, serta tidak ada penyelewengan.

Tantangan dan Strategi Pengelolaan:
Pengelolaan koperasi di tingkat desa/kelurahan seringkali menghadapi tantangan seperti keterbatasan SDM yang terlatih, kurangnya modal awal, hingga persaingan pasar. Untuk mengatasinya, Koperasi Merah Putih perlu menerapkan strategi berikut:

Peningkatan Kapasitas SDM:
Mengirim pengurus dan staf untuk mengikuti pelatihan manajemen koperasi, keuangan, pemasaran, dan teknologi informasi. Kolaborasi dengan dinas terkait atau lembaga pendamping koperasi sangat penting.

Inovasi Usaha:
Jangan terpaku pada satu jenis usaha. Koperasi harus peka terhadap peluang pasar dan kebutuhan anggota, serta berani berinovasi menciptakan unit usaha baru yang prospektif. Misalnya, jika mayoritas warga adalah petani, koperasi bisa menyediakan sarana produksi pertanian dan juga memasarkan hasilnya.

Pemanfaatan Teknologi:
Penggunaan aplikasi akuntansi sederhana, grup komunikasi digital untuk anggota, atau platform pemasaran online dapat meningkatkan efisiensi dan jangkauan koperasi.

Kolaborasi:
Membangun kemitraan dengan BUMDes, UMKM lain, pemerintah daerah, perbankan, atau sektor swasta dapat membuka peluang permodalan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas.

Penguatan Partisipasi Anggota:
Koperasi adalah milik anggota. Libatkan anggota secara aktif tidak hanya dalam Rapat Anggota, tetapi juga dalam kegiatan usaha, pengawasan, dan memberikan masukan. Komunikasi yang efektif sangat krusial.

Penyusunan Rencana Jangka Panjang:
Memiliki visi yang jelas dan rencana strategis 3-5 tahun ke depan akan menjadi panduan bagi pengurus dalam mengambil keputusan dan menjalankan kegiatan.

Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih bukanlah tugas yang mudah, namun dengan komitmen kuat dari pengurus dan partisipasi aktif seluruh anggota, serta dukungan dari pemerintah daerah, koperasi ini memiliki potensi besar untuk menjadi lokomotif kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image

Desa

3.192

Laki-laki

Laki-laki3.192penduduk

3.022

Perempuan

Perempuan3.022penduduk

6.214

TOTAL

TOTAL6.214penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Desa untuk mendapatkan PIN

PEMERINTAH Desa

Kepala Desa

SUARDI

Sekretaris Desa

SARINTA

Kepala Seksi Pemerintahan

ENCEP SUWANDI

Kepala Seksi Pelayanan

KHUMAEROH

Kepala Seksi Kesejahteraan

ROKIM

Kepala Urusan  Perencanaan

SITI ROHMAH

Kepala Urusan Keuangan

ELAH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

ROSNAWIYAH

Kepala Dusun I (Jaro)

ANDRI SUNANDI

Kepala Dusun II (Jaro)

SOPIAN

Kepala Dusun III (Jaro)

WARTA

Operator Siskeudes

SONI SETIAWAN

Operator Sipades

MIFTAHUDIN

Operator Prodeskel

KARJA

Operator PPID

ALI GANDA

AGENDA

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Transparansi Anggaran

APBDes 2026

Dana Desa

Rp 386.780.148,00

13%

Alokasi Dana Desa

Rp 550.195.089,00

18%

Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp 1.930.381.541,00

65%

Dana Lain-Lain/Pendapatan Asli Desa

Rp 3.122.486,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 120.000.000,00

4%
Total APBDes 2026 (100%)
Rp 2.990.479.264,00
100%

APBDes 2025

Dana Desa

Rp 1.209.869.148,00

32%

Alokasi Dana Desa

Rp 790.277.448,00

21%

Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp 1.708.019.538,00

45%

Dana Lain-Lain/Pendapatan Asli Desa

Rp 2.854.040,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 100.000.000,00

3%
Total APBDes 2025 (100%)

Rp 3.811.020.174,00

100%

Realisasi APBDes 2025

Dana Desa

Rp 1.196.545.000,00

35%

Alokasi Dana Desa

Rp 787.482.287,00

23%

Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp 1.368.568.997,00

40%

Dana Lain-Lain/Pendapatan Asli Desa

Rp 1.075.626,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 100.000.000,00

3%
Total Realisasi APBDes 2025 (100%)

Rp 3.453.671.910,00

100%