Desa Pasir Ampo

Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten

Loading

Desa Pasir Ampo

Hari Libur Nasional

Wafat Yesus Kristus (Good Friday)

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
21-02-2021 UPDATE JUMLAH PENDUDUK BULAN JANUARI TAHUN 2021 Baca Selengkapnya   15-03-2021 UPDATE JUMLAH PENDUDUK BULAN FEBRUARI TAHUN 2021 Baca Selengkapnya   01-04-2021 PEMDES PASIR AMPO PUBLIKASIKAN APBDES TAHUN 2021 Baca Selengkapnya  

Berita Desa



Secara umum, prinsip-prinsip ini mencakup semangat kekeluargaan, gotong royong, dan tata kelola yang baik.

Berikut adalah enam prinsip dasar pengelolaan BUMDes yang sering ditekankan:

  • 1. Kooperatif (Kerja Sama)

    • Semua pihak yang terlibat (pengurus, Pemerintah Desa, masyarakat, dan instansi terkait) harus mampu melakukan kerja sama yang sinergis demi pengembangan dan kelangsungan usaha BUMDes.

  • 2. Partisipatif (Keterlibatan)

    • Pengelolaan BUMDes harus mendorong dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa. Masyarakat harus bersedia memberikan dukungan dan kontribusi yang memajukan usaha. Modal usaha BUMDes dibangun atas inisiatif dan menganut prinsip partisipasi masyarakat.

  • 3. Emansipatif (Kesetaraan)

    • Semua komponen yang terlibat harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, atau agama. Mekanisme operasional BUMDes diserahkan kepada masyarakat desa tanpa memandang latar belakang perbedaan.

  • 4. Transparan (Keterbukaan)

    • Semua aktivitas, terutama yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum (seperti pelaporan keuangan, kebijakan, dan hasil usaha), harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.

  • 5. Akuntabel (Dapat Dipertanggungjawabkan)

    • Pengelolaan BUMDes harus dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang berkepentingan, terutama masyarakat desa. Ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang profesional, efisien, dan efektif.

  • 6. Sustainabel (Berkelanjutan)

    • Usaha BUMDes harus memiliki perencanaan yang matang dan dikelola secara profesional dan mandiri agar dapat bertahan dan berkembang dalam jangka panjang serta terus memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan warga desa.

Selain enam prinsip di atas, penting juga untuk mengingat bahwa BUMDes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa serta dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image

Desa

3.192

Laki-laki

Laki-laki3.192penduduk

3.022

Perempuan

Perempuan3.022penduduk

6.214

TOTAL

TOTAL6.214penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Desa untuk mendapatkan PIN

PEMERINTAH Desa

Kepala Desa

SUARDI

Sekretaris Desa

SARINTA

Kepala Seksi Pemerintahan

ENCEP SUWANDI

Kepala Seksi Pelayanan

KHUMAEROH

Kepala Seksi Kesejahteraan

ROKIM

Kepala Urusan  Perencanaan

SITI ROHMAH

Kepala Urusan Keuangan

ELAH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

ROSNAWIYAH

Kepala Dusun I (Jaro)

ANDRI SUNANDI

Kepala Dusun II (Jaro)

SOPIAN

Kepala Dusun III (Jaro)

WARTA

Operator Siskeudes

SONI SETIAWAN

Operator Sipades

MIFTAHUDIN

Operator Prodeskel

KARJA

Operator PPID

ALI GANDA

AGENDA

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Transparansi Anggaran

APBDes 2026

Dana Desa

Rp 386.780.148,00

13%

Alokasi Dana Desa

Rp 550.195.089,00

18%

Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp 1.930.381.541,00

65%

Dana Lain-Lain/Pendapatan Asli Desa

Rp 3.122.486,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 120.000.000,00

4%
Total APBDes 2026 (100%)
Rp 2.990.479.264,00
100%

APBDes 2025

Dana Desa

Rp 1.209.869.148,00

32%

Alokasi Dana Desa

Rp 790.277.448,00

21%

Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp 1.708.019.538,00

45%

Dana Lain-Lain/Pendapatan Asli Desa

Rp 2.854.040,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 100.000.000,00

3%
Total APBDes 2025 (100%)

Rp 3.811.020.174,00

100%

Realisasi APBDes 2025

Dana Desa

Rp 1.196.545.000,00

35%

Alokasi Dana Desa

Rp 787.482.287,00

23%

Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp 1.368.568.997,00

40%

Dana Lain-Lain/Pendapatan Asli Desa

Rp 1.075.626,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp 100.000.000,00

3%
Total Realisasi APBDes 2025 (100%)

Rp 3.453.671.910,00

100%