Secara umum, prinsip-prinsip ini mencakup semangat kekeluargaan, gotong royong, dan tata kelola yang baik.
Berikut adalah enam prinsip dasar pengelolaan BUMDes yang sering ditekankan:
-
1. Kooperatif (Kerja Sama)
-
Semua pihak yang terlibat (pengurus, Pemerintah Desa, masyarakat, dan instansi terkait) harus mampu melakukan kerja sama yang sinergis demi pengembangan dan kelangsungan usaha BUMDes.
-
2. Partisipatif (Keterlibatan)
-
3. Emansipatif (Kesetaraan)
-
Semua komponen yang terlibat harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, atau agama. Mekanisme operasional BUMDes diserahkan kepada masyarakat desa tanpa memandang latar belakang perbedaan.
-
4. Transparan (Keterbukaan)
-
Semua aktivitas, terutama yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum (seperti pelaporan keuangan, kebijakan, dan hasil usaha), harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
-
5. Akuntabel (Dapat Dipertanggungjawabkan)
-
Pengelolaan BUMDes harus dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang berkepentingan, terutama masyarakat desa. Ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang profesional, efisien, dan efektif.
-
6. Sustainabel (Berkelanjutan)
Selain enam prinsip di atas, penting juga untuk mengingat bahwa BUMDes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa serta dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa.